Penelitian ini meneliti tentang Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini.Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.Penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pada penelitian ini, bahwa dalam pengelolaan Dana BOS, pihak perangkat dan komite sekolah bersama dengan Kapala Sekolah selalu membuat laporan pemasukan dan pengeluaran setiap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 4 Kisaran.Kata Kunci : Dana BOS, Pengawas, Tanggungjawab
Copyrights © 2021