Tujuan dari penelitian ini yaitu pengelolaan RPTRA keberadaan ruang terbuka hijau serta sarana dan prasarana kegiatan masyarakat. RPTRA memberikan manfaat bagi seseorang yang umumnya menyetujui SK Gubernur no. 196 2015. Penelitian dilakukan di tempat RPTRA Marunda Jakarta Utara, Sampel yang digunakan dalam penelitian ini berjumlah 20 orang. Metode yang digunakan adalah metode survei dan wawancara dilakukan melalui para ahli. Waktu penelitian dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 17 Juni 2017 dan wawancara dilakukan selama empat hari yaitu pada tanggal 21 s.d 24 juli 2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis pengelolaan Ruang Publik Terpadu Anak Ramah (RPTRA) sesuai Peraturan Gubernur No. 196 2015. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan kepala metodologi penelitian dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan terhadap RTH, rata-rata 75% baik dalam pengelolaan RTH, dan 85% peran masyarakat yang terlibat dalam membantu pengelolaan RTH, menjaga dan merawat tanaman. 80% baik terhadap pengelolaan yang dilakukan oleh pengelolaan rptra terkait sarana dan prasarana, dan 95% peran partisipasi masyarakat membantu dalam pengelolaan prasarana dan sarana yang ada di RPTRA.
Copyrights © 2018