ABSTRAK Penggunaan teknologi modern (seperti komputer atau telepon genggam) sebagai alat bantu guna memperlancar kegiatan usaha jual beli merupakan salah satu strategi pemasaran yang sangat menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuiBagaimana pengaturan sistem transaksi online (E-commerce) ditinjau dari Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)? Dan Bagaimana syarat sahnya perjanjian jual-beli melalui online (E-commerce) ditinjau dari Undang-Undang tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus deskriptif. Studi kasus merupakan penelitian kualitatif yang berusaha mencari makna, menyelidiki proses dan memperoleh wawasan serta pemahaman yang mendalam tentang individu, kelompok, atau situasi. Selain itu juga dilakukan wawancara dengan beberapa informan lain sebagai konsumen sebagai proses triangulasi. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah suatu perjanjian telah dinyatakan lahir pada saat tercapainya suatu kesepakatan atau persetujuan diantara dua belah pihak mengenai suatu hal pokok yang menjadi objek perjanjian. Keabsahan perjanjian jual beli online oleh pihak yang berbeda sistem hukumnya, tetap sah. Kata kunci : jual beli, E-Commerce ABSTRACT The use of modern technology (such as computers or cell phones) as a tool to facilitate the buying and selling business activities is one very profitable marketing strategy. The purpose of this research is to find out how the online transaction system (E-commerce) is regulated in terms of the Law on Information and Electronic Transactions (ITE)? And what are the valid terms of the online sale and purchase agreement (E-commerce) in terms of the Law on Electronic Information and Transactions (ITE)? The research method used is a qualitative approach with descriptive case studies. Case studies are qualitative research that seeks to find meaning, investigate processes and gain insight and deep understanding of individuals, groups, or situations. In addition, interviews were also conducted with several other informants as consumers as a triangulation process. The results obtained in this research are that an agreement has been declared born when an agreement or agreement is reached between two parties regarding a main matter that is the object of the agreement. The validity of online sale and purchase agreements by parties with different legal systems remains valid. Keywords: buying and selling, E-Commerce
Copyrights © 2021