Abstract Judicial Pardon is a concept of punishment in which a defendant is proven guilty, but is not sentenced by the Judges. This concept is interesting to study after several cases arose because it was considered not to reflect a sense of justice for the ordinary people, due to the rigid approach of law enforcement due of our criminal system which is closer to punishment. Using a qualitative normative approach, the author tries to examine the concept of Judicial Pardon into the Indonesian penal system, the conclusion obtained is with the current legal system, the application of Judicial Pardon is not yet possible until criminal law reform is implemented. Key Word: Judicial Pardon, Non imposing of penalty , Criminalization Abstrak Judicial Pardon merupakan suatu konsep pemidanaan dimana seorang terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak dijatuhkan pemidanaan oleh Majelis Hakim. Konsep ini menarik untuk di telaah setelah beberapa kasus mencuat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat kecil, karena pendekatan yang kaku dari penegak hukum akibat sistem pemidanaan kita yang lebih dekat pada penghukuman. Menggunakan pendekatan normatif kualitatif, penulis berusaha mengkaji konsep Judicial Pardon ini kedalam sistem pemidanaan Indonesia, kesimpulan yang didapat adalah dengan sistem hukum yang ada sekarang, penerapan Judicial belum dapat diterapkan sampai pembaharuan hukum pidana terlaksana. Kata Kunci: Judicial Pardon, Non imposing of penalty , Bentuk Pemidanaan
Copyrights © 2021