Tujuan penelitian ini adalah menguji pemahaman perkawinan campur berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 dan dampaknya terhadap dimensi kehidupan berkeluarga. Pengumpulan data primer melalui kuesioner kepada 51 orang pelaku kawin campur, baik beda agama maupun beda Gereja. Tiga hipotesis diuji dengan analisis matrix korelasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tiga hipotesis terbukti signifikan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pasangan kawin campur dapat memerankan dengan baik dimensi hidup berkeluarga sebagaimana diatur dan diharapkan Gereja Katolik. Temuan ini mengajarkan bahwa keberhasilan pasangan untuk mempraksiskan berbagai dimensi hidup berkeluarga, tidak semata-mata karena pasangan itu seiman (Katolik), namun juga karena dukungan komitmen, keterbukaan, saling setia, yang didasarkan pada cinta total dan tidak terbagikan sebagai suami-isteri (cinta eksklusif). Realitas ini membantu menjelaskan bahwa perkawinan campur, meskipun dilarang oleh hukum agama dan negara, dapat berkontribusi positif bagi anak-anak dan keluarga-keluarga lain, yaitu dapat menjadi contoh dalam hal kesetiaan, toleransi dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur perkawinan yang dijunjung tinggi oleh Gereja Katolik.
Copyrights © 2020