Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol 2, No 1 (2021): Edisi Januari

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN DAN PERKAWINAN BEDA AGAMADI TINJAU UNDANG –UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENGANG PERKAWINAN

Hj. Nur Sa’adah (S1 Ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)
Hj. Sri Siti Munalar (S1 Ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)
Surya Oktarina (S1 Ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)
Halimah Humayrah Tuanaya (S1 Ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)
Ervianto Braviaji (S1 Ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2021

Abstract

Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan perkawinan beda agama dilingkungan Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan dilakukan oleh Tim PKM S1 Ilmu hukum Universitas Pamulang yang merupakan implikasi dari progaram tridarma pergutuan tinggi. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yaitu tahap pertama survei yaitu sosialisasi dilakukan dengan menyusun berbagai hal yang akan disampaikan pada saat kegiatan pengabdian. Pemahaman mengenai perkawinan campuran dan beda agama. Tujuan utama dari Tim PKM S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang yakni: (1) Untuk mengetahui keabsahan dari perkawina campuran ditinjau dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (2) Untuk mengetahui keabsahan dari perkawinan beda agama ditinjau dari Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Pengertian perkawinan campuran yang diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Perkawinan adalah : Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dasar hukumnya adalah Undang-undang No.1 Tahun 1974 (Pasal 59 ayat 1) Yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang perkawinan ini. Kawin beda agama menurut hukum Indonesia, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum.Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Hal ini berarti Undang-Undang Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai syarat sahnya perkawinan terkait kawin beda agama. Mahkamah menganggap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan putusan bernomor 68/PUU-XII/2014 di MK.Kata Kunci : hukum perkwinan, campuran, beda agama

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JAL

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Focus and Scope Fokus Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat adalah berkaitan dengan hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Energi, Teknologi informasi dan komunikasi, Hukum dan kebijakan publik, Sosial humaniora dan seni budaya, Ekonomi, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, ...