Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum perceraian suami-istri yang terjadi karena adanya cerai talak dan cerai gugat. Penelitian ini bersifat yuridis normatif karena seluruh data yang diperoleh dan dianalisis bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implikasi hukum perceraian yang timbul dari cerai talak adalah bekas suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, nafkah iddah, kiswah melunasi mahar dan memberikan biaya hadhonah untuk anak-anaknya yang belum dewasa dan selama masa iddah suami memiliki hak rujuk kepada istrinya. Sedangkan implikasi hukum cerai gugat adalah bekas istri tidak berhak atas nafkah iddah dari bekas suaminya dan bekas istri tidak memiliki hak rujuk sehingga bila pasangan tersebut mau hidup bersama lagi dalam ikatan pernikahan maka mereka harus kawin kembali sesuai dengan rukun dan syarat-syarat perkawinan
Copyrights © 2021