Peningkatan penduduk dari hari ke hari menyebabkan meningkatnya volume sampah yang dihasilkan. Kebutuhan akan lokasi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah tidak dapat dihindarkan. Area pascatambang clay PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dapat dimanfaatkan sebagai lokasi TPA. Pemilihan lokasi ini harus berlandaskan kepada SNI 03-3241-1994 agar kelayakan operasional TPA tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kelayakan lahan bekas tambang clay untuk lokasi TPA. Penelitian dilakukan dengan survei ke lokasi penambangan clay. Data yang dibutuhkan terkait penelitian ini adalah batas administrasi lokasi penambangan clay, luasan akhir lahan bekas penambangan, peta geologi, peta hidrogeologi, curah hujan, rona lingkungan seperti vegetasi dan sarana prasarana sekitar lokasi penelitian. Analisis dilakukan dengan cara membandingkan antara hasil pengamatan kondisi lokasi penelitian dengan parameter pemilihan lokasi TPA yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 dan juga SNI 03-3241-1994. Hasil penilaian terhadap rencana pemanfaatan lahan bekas tambang clay untuk lokasi TPA menunjukkan hasil yang baik. Lokasi bekas tambang clay memenuhi kriteria pemilihan lokasi TPA berdasarkan parameter yang ditetapkan. Hal ini sangat baik dikarenakan lingkungan pascatambang clay tetap memberikan manfaat bagi masyarakat maupun lingkungan walaupun kegiatan pertambangan sudah berakhir. Kapasitas daya tampung void untuk TPA adalah 400.000 m3 dengan tingkat pemadatan sebesar 70 %.
Copyrights © 2020