Environmental education (EE) is an integration of environmental understanding with formal or informal education. EE is expected to help students gain understanding on the awareness and knowledge about the environment to further shape student attitudes. From these understanding, skills and abilities will emerge so that students can actively participate and become agents in solving environmental problems. The concept of EE itself can be traced back to the 18th century, although globally, those engaged in the environmental sector began to strive to develop a more measurable EE concept since the 1970s. The legal basis also varies, with application models that adapt to each distinctive environment. Adiwiyata is a form of EE managed by the government through the integration of two important ministries, namely the ministry that deals with environmental issues and the ministry that deals with education. This study was intended to find out whether Adiwiyata was in accordance with the EE concept that was agreed upon globally. In particular, the implementation of the Adiwiyata Program in Surabaya City is the focus of this paper based on the results of research on the environment in 2019 which have been published. The environmental awareness of Adiwiyata School in Surabaya City is quite high and the concept developed by the Surabaya City Government is very solid that involves all parties.AbstrakPendidikan lingkungan hidup (PLH) merupakan pengintegrasian pemahaman lingkungan hidup dengan pendidikan formal atau pendidikan informal. PLH diharapkan dapat membantu siswa memperoleh kesadaran dan pengetahuan mengenai lingkungan hidup untuk selanjutnya dapat membentuk sikap siswa. Dari pemahaman tersebut akan muncul keterampilan dan kecakapan sehingga siswa dapat berpartisipasi aktif dan menjadi agen dalam memecahkan masalah lingkungan. Konsep PLH sendiri dapat ditelusuri sampai abad ke-18, walaupun secara global, mereka yang bergerak di bidang lingkungan hidup mulai berupaya untuk menyusun konsep PLH yang lebih terukur sejak tahun 1970-an. Dasar hukumnya pun beragam, dengan model penerapan yang menyesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Adiwiyata merupakan salah satu bentuk PLH yang dikelola pemerintah dengan mengintegrasikan dua kementerian penting, yaitu kementerian yang menangani masalah lingkungan hidup dan kementerian yang menangani pendidikan. Kajian ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah Adiwiyata sudah sesuai dengan konsep PLH yang disepakati secara global. Secara khusus, pelaksanaan Program Adiwiyata di Kota Surabaya menjadi fokus dari tulisan ini berdasarkan hasil penelitian tentang lingkungan di tahun 2019 yang telah dibukukan. Kesadaran lingkungan Sekolah Adiwiyata di Kota Surabaya sudah cukup tinggi dan konsep yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat solid dengan melibatkan semua pihak.
Copyrights © 2020