Kasus penghinaan terhadap marwah pengadilan di Indonesia sudah sangat sering terjadi baik dilakukan oleh oknum penegak hukum sendiri maupun tindakan tindakan anarkis yang dilakukan oleh Pencari keadilan. Dalam rangka upaya pencegahan terhadap Penghinaan terhadap Pengadilanempt of Court), pengusul mengajukan usulan Pengabdian Kepada Masyarakat di wilayah Palembang dengan mentargetkan Anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang sebagai sasaran penyuluhan hukum. Adapun penyuluhan hukum dan kampanye bertema : “Penyuluhan tentang pencegahan Contempt of Court di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang“.Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada Andikpas LPKA Palembang tentang pencegahan Contempt Of Court agar terciptaya peradilan yang aman dan terjaga marwahnya . Pada penelitian tersebut didapat data bahwa pengetahuan dan kesadaran masyarakat pada umumnya dan Warga binaan pada khususnya tentang Contempt of Court masih kurang sehingga dirancang suatu pengabdian masyarakat yaitu berupa penyuluhan pencegahan Contempt of Court yang dilakukan di Lembaga pemasyarakatanBerdasarkan fakta di lapangan bahwa sosialisasi dan penyuluhan hukum yang di laksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang pada hari Selasa, 3 November 2020 dengan tema “Penyuluhan tentang pencegahan Contempt of Court di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang”, dapat dipahami bahwa Andikpas LPKA Palembang sangat membutuhkan tentang informasi akibat hukum jika melakukan Penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) . Penyuluhan dilaksanakan dengan 3 cara yaitu : Penyuluhan langsung kepada Andikpas LPKA, Penyuluhan virtual melaui video Pembelajaran dan Penyuluhan dengan membagikan alat kampanye pencegahan Contempt of Court seperti buku ajar, Sticker dan standing banner.
Copyrights © 2021