Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan sirri dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan undang-undang terhadap status hukum pernikahan sirri. Penulis menggunakan pedekatan yuridis yaitu hukum sebagai norma yaitu implementasi ketentuan undang-undangan, penelitian ini tergolong library reseach, yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai tujuan dan masalah yang sedang dipertanyakan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pernikahan sirri terjadi karena adanya faktor faktor yang menyebabkan yaitu faktor ekonomi, faktor usia, faktor ikatan dinas, faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang pencatatan pernikahan, faktor poligami, dan faktor perbuatan zina. Menurut penelitian yang telah di dapat bahwa nikah sirri adalah nikah yang dilakukan diluar pengawasan pencatatan nikah dan tidak tercatat di KUA sedangkan nikah sirri menurut hukum Islam sah atau legal di halalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirri.
Copyrights © 2020