Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, dengan fokus permasalahan yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban dan faktor yang memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yuridis normatif dan pendekatan teologis normatif atau syar’i. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban Anggota DPRD kabupaten Bantaeng dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan sudah berjalan dengan baik meskipun belum optimal, karena disebabkan oleh pelbagai faktor, namun DPRD Kabupaten Bantaeng tetap berkomitmen dan mengupayakan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang diwakilinya. Salah satu bentuk pertanggungjawaban Anggota DPRD adalah dengan secara aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan program-program pemerintahan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Faktor yang memengaruhi pelaksanaan pertanggungjawaban Anggota DPRD Dapil III Kabupaten Bantaeng adalah wilayah yang terlalu luas, sehingga menyulitkan dalam melakukan penyaringan aspirasi. Konsep siyasah syar’iyyah memandang bahwa pertanggungjawaban atas suatu pekerjaan yang diamanahkan adalah hal yang fundamental dan diistilahkan dengan kata itqan, yang substansinya menuntut sikap propesionalitas dan akuntabilitas.Kata Kunci: Anggota DPRD; Pertanggungjawaban; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021