Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten, dan independen. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan, penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk pengawasan pemerintahan Kota Makassar dalam penegakan hukum, yaitu adanya lembaga pengawas internal (Inspektorat), yang melakukan pemeriksaan secara rutin dan hasil temuan yang diperoleh di lapangan dilakukan perbandingan data yang sebelumnya. Kerja sama dengan kepolisian, yaitu untuk mencegah dan memerangi maupun mendeteksi kejahatan merugikan negara maupun masyarakat. Adanya pengawasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membantu pemerintah daerah dalam memerangi pelanggaran yang disebabkan oleh aparat pemerintah itu sendiri. Sedangkan dalam siyasah syar’iyyah pengawasan terbagi atas dua, yaitu pengawasan oleh diri sendiri dan pengawasan oleh pemimpin. Faktor penghambat pemerintah Kota Makassar dalam penegakan hukum yaitu: faktor undang-undang, Peraturan perundang-undangan belum berjalan dengan baik hal ini dikarenakan dalam pembuatannya masih dipengaruhi oleh unsur-unsur politik. faktor aparat penegak hukum, dalam melaksanakan hukum di lapangan terkadang melakukan pelanggaran, faktor masyarakat, kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengakibatkan masyarakat bersifat apatis dalam penegakan hukum.Kata Kunci: Pemerintah; Penegak Hukum; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021