Muis, Abdul Rinaldi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH Muis, Abdul Rinaldi; Hasan, Hamzah; Halimang, Halimang
Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar'iyyah Vol 2 No 2 (2021)
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syariyyah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hukum tidak dapat berjalan atau tegak bila tidak ada aparat penegak hukum yang kredibilitas, kompeten, dan independen. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Metode yang digunakan, penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk pengawasan pemerintahan Kota Makassar dalam penegakan hukum, yaitu adanya lembaga pengawas internal (Inspektorat), yang melakukan pemeriksaan secara rutin dan hasil temuan yang diperoleh di lapangan dilakukan perbandingan data yang sebelumnya. Kerja sama dengan kepolisian, yaitu untuk mencegah dan memerangi maupun mendeteksi kejahatan merugikan negara maupun masyarakat. Adanya pengawasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membantu pemerintah daerah dalam memerangi pelanggaran yang disebabkan oleh aparat pemerintah itu sendiri. Sedangkan dalam siyasah syar’iyyah pengawasan terbagi atas dua, yaitu pengawasan oleh diri sendiri dan pengawasan oleh pemimpin. Faktor penghambat pemerintah Kota Makassar dalam penegakan hukum yaitu: faktor undang-undang, Peraturan perundang-undangan belum berjalan dengan baik hal ini dikarenakan dalam pembuatannya masih dipengaruhi oleh unsur-unsur politik. faktor aparat penegak hukum, dalam melaksanakan hukum di lapangan terkadang melakukan pelanggaran, faktor masyarakat, kurangnya kesadaran hukum masyarakat mengakibatkan masyarakat bersifat apatis dalam penegakan hukum.Kata Kunci: Pemerintah; Penegak Hukum; Siyasah Syar’iyyah