Nilai keadilan telah menjadi bahan kajian baik dikalangan ahli filsafat, agamawan, politikus, maupun para pemikir atau ahli hukum. Keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Selain itu, negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan. Studi ini membahas tentang nilai-nilai keadilan dalam Keputusan MPR RI dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang perumusannya terikat dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, maka perumusan Ketetapan MPR wajib mengandung dan mencerminkan nilai-nilai keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara tanpa terkecuali, meskipun perwujudan dari nilai keadilan tersebut dalam kehidupan bernegara tidak mudah dioperasionalkan. Keadilan dalam Islam bersifat komprehensif, asas keadilan dalam Islam merupakan pola kehidupan yang memperlihatkan keberpihakan kepada kebenaran, tidak sewenang-wenang, istiqamah, bertanggungjawab baik dalam relasi sosial maupun politik. Keharusan setiap bentuk peraturan, termasuk Ketetapan MPR untuk mengadopsi dan mencerminkan nilai keadilan dapat diartikan bahwa Ketetapan MPR telah sejalan dengan pandangan siyasah syar’iyyah.Kata Kunci: Keadilan; Ketetapan MPR; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021