Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji bentuk dan sistem pemerintahan kerajaan Wajo khususnya pada Abad XV-XVII. Penelitian ini keseluruhannya menggunakan penelitian kualitatif. Sistem pemerintahan Kerajaan Wajo pada masa pemerintahan raja Cinnotabi sampai pada masa pemerintahan Batara Wajo menerapkan sistem pemerintahan monarki absolut, namun karena masyarakat merasakan ketidakadilan, sikap otoriter raja dan ketidakcakapnya dalam menjalankan pemerintahan, maka gelar Batara Wajo disepakati diubah menjadi Arung Matoa, dengan sistem pemerintahan monarki konstitusional, di mana kekuasaan raja dibatasi oleh aturan adat dan hukum yang berlaku. Namun jika diperhatikan, pada saat kekuasaan dibawah kendali Latadangpare Puangrimaggalatung Arung Matoa ke-IV, sistem pemerintahan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, seperti membentuk dewan pemerintahan yang memiliki tugas yang berbeda-beda, hal tersebut masih diterapkan setelah pemilihan Arung Matoa baru, dewan pemerintahan diberi tugas masing-masing untuk mengawal jalannya pemilihan Arung Matoa. Sementara dari perspektif siyasah syar’iyyah, sistem pemerintahan Kerajaan Wajo sedikit banyaknya memiliki kesamaan dengan syariat Islam, meskipun hukum Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dalam kehidupan kerajaan, namun secara substansi telah tercermin adanya praktik hukum Islam yang sudah dilaksanakan, seperti dalam acara sunnatan, perkawinan, kewarisan, dan adanya lembaga yang secara khusus mengatur masalah agama yang disebut parewa sarak.Kata Kunci: Kerajaan Wajo Abad XV-XVII; Sistem Pemerintahan; Siyasah Syar’iyyah
Copyrights © 2021