Salah satu upaya Presiden Joko Widodo untuk meminimalisir tindakan koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah dengan menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk memberikan pendampingan terhadap pemerintah daerah melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Negeri Sinjai. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana peran Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan kendala yang dihadapi dalam memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam proses pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normatif, syar’i, dan sosiologis. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) merupakan lembaga adhoc yang tujuan pembentukannya adalah untuk memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga pemerintah daerah ataupun pemerintah desa harus proaktif untuk meminta pendampingan kepada Tim TP4D, sehingga praktik-praktik koruptif dapat dicegah dan diminimalisir melalui fungsi-fungsi preventif. Kendala yang dihadapi oleh Tim TP4D dalam memberikan pendampingan adalah masih minimnya permintaan pendampingan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa, sehingga fungsi-fungsi pencegahan yang dimiliki oleh Tim TP4D tidak lagi efektif untuk diberlakukan karena praktik-praktik koruptif sudah terlanjur terjadi.Kata Kunci: Kejaksaan; Korupsi; Pencegahan; TP4D
Copyrights © 2021