A’massa merupakan tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat Desa Mallasoro Kabupaten Jeneponto secara beramai-ramai, khususnya terhadap pelaku tindak kejahatan tertentu seperti perselingkungan. Permasalahan yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk meminimalisir tindakan a’massa, dan bagaimana kedudukan a’massa dalam hukum adat dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan dengan pendekatan normatif yuridis dan pendekatan syar’i. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi hukum yang berlaku dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kekerasan bukan cara yang terbaik untuk menyelesaikan masalah; 2) Masyarakat Jeneponto masih tetap mempertahankan eksistensi sanksi adat terkhusus pada delik perselingkuhan, dengan asumsi bahwa penerapan sanksi akan memberikan efek jerah supaya tindakan tersebut tidak terulang lagi; dan 3) Hukum Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri (a’massa), sebab tindakan tersebut tidak hanya membahayakan nyawa seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan delik pidana lain seperti penganiayaan bahkan pembunuhan.Kata Kunci: A’massa; Hukum Islam; Hukum Adat; Peran Pemerintah
Copyrights © 2021