Negara Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Maraknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang tidak kunjung selesai menyebabkan banyak pihak meragukan penegakan HAM di Indonesia, termasuk di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aparat Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pendisiplinan yang dilakukan oleh sipir pemasyarakatan terkadang menggunakan tindakan fisik, apabila warga binaan telah melakukan hal-hal yang sudah melewati batas kewajaran. Namun kekerasan fisik tersebut belum dapat dikualifisir sebagai pelanggaran HAM.Kata Kunci: HAM; Petugas Lapas; Warga Binaan
Copyrights © 2021