Dalam kehidupan gereja, dikenal ada tiga status pelayanan: imam, awam dan kaum religius. Konstitusi dogmatis tentang Gereja telah memberi arti baru kepada ketiga status pelayanan ini dengan pandangan mengenai Gereja sebagai Tubuh Mistik Kristus dan tentang Umat Allah (LG art. 7 & art. 9). Melalui imamat umum (dasar panggilan awam) dan imamat jabatan (dasar panggilan imam), keduanya mengambil bagian yang sama dalam satu imamat Kristus, sang Imam Agung (LG art. 10). Gagasan panggilan seluruh umat menuju kesucian turut mempengaruhi peran kaum awam. Setiap Umat Allah dipanggil untuk saling berbagi harta benda dan bagi masing-masing Gereja pun berlaku amanat Rasul: “Layanilah seorang akan yang lain, sesuai dengan kurnia yang telah diperoleh setiap orang, sebagai pengurus aneka rahmat Allah yang baik” (1 Ptr 4:10). Inilah panggilan menuju persaudaraan kasih, sebuah communitate amoris.
Copyrights © 2017