Abstract:Agricultural land is a vital object in fulfilling food in Indonesia. However, economic interests have reduced agricultural land. This article aims to describe the role of the Malang City Land Agency in controlling the conversion of agricultural land in order to create sustainable food land. This article is based on doctrinal legal research with a sociological approach. The results of this study indicate that the monitoring of agricultural land conversion has not been running optimally. The unavailability of data on agricultural land in Malang City is because most of them do not have clear ownership status. The reasons for unclear ownership status are due to administrative costs and the lengthy process for obtaining land title certificates.Keywords: agrarian law; agricultural land; food security.Abstrak:Lahan pertanian merupakan objek vital dalam pemenuhan pangan di Indonesia. Namun, kepentingan ekonomi menjadikan lahan pertanian semakin berkurang. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan peran Badan Pertanahan Kota Malang dalam mengendakinah alih fungsi lahan pertanian dalam rangka mewujudkan lahan pangan berkelanjutan. Artikel ini bedasarkan penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap konversi lahan pertanian belum berjalan secara maksimal. Tidak tersedianya data lahan pertanian yang berada di wilayah Kota Malang disebabkan karena sebagian besar belum memiliki status kepemilikan yang jelas. Alasan tidak jelasnya status kepemilikan karena biaya administrasi dan lama proses pengurusan sertifikat hak milik atas tanah.Kata Kunci: hukum agrarian; lahan pertanian; ketahanan pangan.
Copyrights © 2020