INTISARI Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tentang evaluasi dan optimalisasi perencanaan pajak (tax planning) yang telah digunakan oleh PT “X” untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sejak PT “X” pertama kali berdiri PT “X” telah melakukan perencanaan pajak, namun perencanaan tersebut belum optimal dan terdapat beberapa perencanaan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dan merupakan applied research, dimana penulis memberikan solusi kepada PT “X” terhadap perencanaan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan dan optimal. Penelitian ini menggunakan data tahun pajak 2014 dari PT “X” yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang mesin pemecah batu. Ditemukan beberapa perencanaan pajak yang masih bisa diterapkan oleh PT “X”, salah satunya pembuatan daftar nominatif untuk beban entertainment, menggunakan metode gross up untuk menghitung beban tunjangan PPh Pasal 21 dan penggunaan metode gross up pada PPh Pasal 23. Dari hasil perencanaan pajak yang dibuat penulis, maka pajak penghasilan yang harus dibayar oleh PT “X” turun hingga 57,41%. Perlu dicermati bahwa PT “X” perlu memperbaiki lampiran laporan keuangan yang tidak diaudit. Karena kedepan DJP akan lebih tegas dengan undang – undang perpajakan yang ada. Kata Kunci: Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan, Optimal, Kepatuhan, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Badan, Pembetulan ABSTRACT This study aims to describe the evaluation and optimization of tax planning which has been used by PT "X" for the Corporate Income Tax and Income Tax Article 23 in accordance with the tax laws prevailing in Indonesia. Since PT "X" was first established PT "X" has been doing tax planning, but the planning is not optimal and there is some planning that does not comply with the tax laws. This study is included in qualitative research and the applied research, where the authors provide a solution to the PT "X" on the tax planning in accordance with the tax regulations and optimal. This study uses data from the 2014 tax year PT "X" which is a company engaged in stone-breaking machine. Found some tax planning that can still be applied by PT "X", one of which manufacture nominative list for loads of entertainment, using the method for calculating gross up benefit expenses Income Tax Article 21 and the use of methods gross up on Tax Article 23. From the planning, PT " X "can transfer the results of the tax savings to CSR or for reinvestment. On the other hand, the PMK No. 91 / PMK.03 / 2015 helps companies today will make corrections to the annual tax return as a result of errors in the article 23. From the results of tax planning that made the author, then the income tax to be paid by PT "X" dropped to 57.41%. It is very beneficial for PT "X", on the other hand should be noted that PT "X" need to improve attachment financial statements are not audited. Because the future will be more assertive DJP with laws - existing taxation laws. Keywords: Tax Planning, Income Tax, Optimal, Compliance, Income Tax Article 23, Income Tax Agency, Correction
Copyrights © 2017