Spektrum Hukum
Vol 17, No 2 (2020): SPEKTRUM HUKUM

PRAKTEK KARTEL TERHADAP PENETAPAN SUKU BUNGA PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA

Idwal Akbar Perdana (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Rahmi Zubaedah (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Rani Apriani (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
07 Jul 2009

Abstract

Tidak adanya regulasi mengenai penetapan suku bunga pinjaman online di Indonesia, para pelaku usaha tergabung di dalam AFPI melakukan kegiatan penetapan besaran suku bunga pinjaman online di Indonesia. Seharusnya penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pembuat peraturan dalam jasa keuangan di Indonesia. Jika melihat UU No. 5 Tahun 1999 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh AFPI. Tujuan penulisan penelitian adalah mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan praktek kartel terhadap penetapan suku bunga pinjaman online di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitiannya ditinjau dari sudut hukum dan peraturan perundang-undangan tertulis sebagai data sekunder dan studi kepustakaan saja yang berhubungan dengan peran KPPU dalam menangani praktek kartel suku bunga pinjaman online di Indonesia. Maka penulis mengambil kesimpulan AFPI muncul karena kebijakan pemerintah namun dalam pelaksanaan penetapan suku bunga pinjaman online terdapat kekosongan hukum dimana tidak adanya aturan mengenai kegiatan tersebut, dan kegiatan penetapan suku bunga pinjaman online merupakan jenis kartel harga.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...