Penyelesaian perkara pidana terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana dilakukan melalui beberapa persidangan, yaitu persidangan di peradilan umum dan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme penyelesaian perkara pidana bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh penyidik Kepolisian dengan mempertimbangkan kepangkatan. Penerapan sanksi hukum bagi pemecatan bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika di Kepolisian Daerah Sumut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana sanksi pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkotika, sedangkan terhadap oknum anggota Polri yang dikualifikasi sebagai pengguna narkotika masih, sangat bergantung pada pertimbangan atasan
Copyrights © 2021