Pengaturan hukum penyelenggaraan pendidikan diniyah dalam lingkungan Kementerian Agama sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penegasan mengenai kewenangan Kementerian Agama untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraaan pendidikan agama dan kependidikan keagamaan diatur dalam PP No.55/2007, yang menegaskan pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan diserahkan kepada Kementerian Agama. Tanggung jawab Kementerian Agama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan diniyaah dilaksanakan melalui tugas dan fungsi pengawas madrasah. Kendala Kementerian Agama Kabupaten Asahan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan diniyaah di wilayah Kabupaten Asahan, terdiri dari kendala internal dan eksternal.
Copyrights © 2021