Pengembangan E-SAMSAT diatur dan disebutkan dalam Pasal 22 huruf f dan huruf g Perpres No.5/2015, yang menentukan bahwa dalam peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama SAMSAT dapat dilakukan dengan membentuk unit pembantu E-SAMSAT, dan pengembangan SAMSAT lain sesuai dengan kemajuan teknologi dan harapan masyarakat. e-SAMSAT belum mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini dikarenakan dalam pelayanan pembayaran pajak kenderaan melalui program e-SAMSAT masih belum memenuhi prinsip-prinsip dan kriteria kualitas pelayanan publik. Hambatan pelaksanaan e-SAMSAT dalam mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, adalah belum terpenuhinya standar kualitas pelayanan prima pada pelaksanaan pelayanan e-SAMSAT.
Copyrights © 2021