Jurnal Meta-Yuridis
Vol 3, No 2 (2020)

TANGGUNG JAWAB HUKUM PT JIWASRAYA TERHADAP NASABAH

Suryono, Kelik Endro (Unknown)
Alfin Rahadat, Brandon (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2020

Abstract

Pengaturan Hukum penyelesaian sengketa PT Jiwasraya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan  setidaknya ada delapan (8) undang-undang. Hal ini di lakukan sebagai upaya perlindungan atas nasabah dalam menjamin  hak konstitusional dan Undang-undang. Penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) difokuskan pada upaya pengembalian uang nasabah pengembalian ganti rugi dapat di lakukan menyita setiap person yang terlibat guna mengembalikan kerugian tersebut kepada nasabah dan negara. Selain itu fungsi dari pengawasan yang dilakukan oleh lembaga OJK tidak berjalan efektif dan dianggap telah lalai dalam proses pengawasannya. Hal ini dapat di lihat pada tahun 2018 dan 2019 PT Jiwasraya telah mengumumkan gagal bayar atas nasabahnya dan telah melakukan kerugian bagi uang negara. Namun dalam kelalaian yang dilakukan oleh OJK itu sendiri tidak ada sanksi atau hukuman bagi OJK, dikarenakan belum ada peraturan perundang-undangan yang belum mengaturnya. Negara dalam hal ini di harapkan dapat menyikapi persoalaan tersebut, dengan  melakukan pembaharuan hukum guna menetapkan undang-undang yang mengikat bagi OJK atas kelalaian  yang dilakukan oleh OJK agar tercapainya suatu pengintegrasian dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan tercapainya suatu keadilan dalam suatu kepastian hukum.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...