Iqra: Jurnal Ilmu Kependidikan dan Keislaman
Vol 16 No 2: Juli 2021

Pelaksanaan Kedisiplinan oleh Kepala Desa di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala pada Tahun 2017

Elvira Elvira (Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu, Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2021

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh kurangnya kedisiplinan perangkat desa di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala. Berdasarkan kondisi obyektif yang ditemukan pada saat penjajagan, peneliti menemukan beberapa masalah yaitu perangkat Desa datang dan pulang tidak sesuai dengan aturan jam kerja, selalu mengesampingkan absensi, dan kurangnya keprofesionalan perangkat desa dalam bekerja. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa disiplin kerja oleh Kepala Desa di Desa Tonggolobibi Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala secara umum telah dilaksanakan dengan cukup baik, karena dari 14 (empat belas) indikator dalam penelitian ini, ada sepuluh indikator yang telah dilaksanakan dengan baik, sedangkan indikator lainnya belum dilaksanakan dengan baik, hal tersebut dikarenakan Kepala Tonggolobibi tidak memberikan motivasi yang berwujud, misalnya berupa pemberian hadiah atau bonus kepada bawahan, tidak mampu menciptakan kondisi kerja yang menarik yang dapat meningkatkan semangat kerja bawahan dan bidang-bidang tentang disiplin tidak diimplementasikan dengan baik serta pemeriksaan buku daftar hadir tidak dilakukan secara rutin, sehingga bawahan menjadi kurang disiplin, karena masih ada pegawai yang datang dan pulang tidak sesuai dengan aturan jam kerja. Adapun hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu kurangnya kesadaran pegawai dalam mentaati peraturan serta tidak adanya orang yang bisadipercaya oleh Kepala Desa untuk mengawasi kedisiplinan pegawai apabila Kepala Desa sedang bertugas di luar kantor. Selanjutnya kepala desa tidak ada tindakĀ  tegas dalam pelaksanaan perdes.

Copyrights © 2021