Kesimpulan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa komite sekolah memiliki tanggung jawabkerjasama bersama para stake holderPendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi yang terwujud melalui ketetapan Undang – Undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 56 ayat 1 : bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite. Masyarakat melalui komite memiliki peran yangdiwujudkan melalui kerjasama orang tua siswa melalui komite sekolah (Jami’yyah). Partisipasi komite sekolahdi SMP Islam Al- Azhar 2 Pejaten yang paling tinggi adalah dukungan dana, support pemikiran, dan tenaga sedangkan peran komite sekolah dalam aspek pengawasan kegiatan dan program sekolah masih lemah. Komite sekolah harus lebih memaksimalkan fungsi dan peranya sebagai Badan Pertimbangan (Advisory Agency),Komite Sebagai Badan Pertimbangan Dalam Pengembangan Kurikulum dan Sumber Daya Pendidikan,Sebagai Badan Pendukung (Supporting Agency) Sekolah,Komite sebagai Sebagai badan pengontrol (controlling agency),Badan Penghubung (Mediator Agency) Dengan Orang Tua Dan Masyarakat sehingga komite bisa maksimal membantu sekolah dalam meningkatkan mutu sekolah di SMP Islam Al- Azhar 2 Pejaten
Copyrights © 2021