MUAMALATUNA
Vol 12 No 2 (2020): Juli-Desember 2020

IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA TERHADAP JUAL BELI FURNITURE (Studi di Bantenese Furniture Kramatwatu Kab. Serang)

Saepudin Bahri (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)
Ade Mulyana (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2021

Abstract

Furniture atau mebel adalah perlengkapan rumah yang mencakup semua barang seperti kursi, meja, dan lemari. Mebel berasal dari kata movable, yang artinya bisa bergerak. Pada zaman dahulu meja kursi dan lemari relatif mudah digerakan dari batu besar, tembok dan atap. Furniture adalah istilah yang digunakan untuk perabot rumah tangga yang berfungsi sebagai tempat penyimpan barang, tempat duduk, tempat tidur, tempat mengerjakan sesuatu dalam bentuk meja atau tempat menaruh barang dipermukaannya. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui penerapan Implementasi Akad Istishna Terhadap Jual Beli Furniture, 2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi akad istishna dalam jual beli furniture, 3. .Untuk mengetahui analisis implementasi akad istishna dalam jual beli furniture. Kesimpulan penelitian ini: Implementasi akad istishna dalam jual beli furniture dalam hal ini pembayaran dimuka menjadi sah apabila sesuai perjanjian atau kesepakatan dalam akad. Apabila tidak ada perjanjian untuk pembayaram dimuka tetapi pada perakteknya diminta DP berarti tidak sah memakai akad istishna atau tidak sesuai dengan akad istishna.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

mua

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Muamalatuna is a periodical saintific publication managed by the Department of Hukum Ekonomi Syariah (Islamic Economic Law) Faculty of Sharia UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Focus and scope of Muamalatuna is : 1. Islamic Bussines Law 2. Islamic Bussines Ethics 3. Islamic Economic ...