cover
Contact Name
Dian Febriyani
Contact Email
diaanfebr@gmail.com
Phone
+6281510162013
Journal Mail Official
muamalatuna@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
MUAMALATUNA
ISSN : 20853661     EISSN : 2685774X     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/mua
Core Subject : Economy,
Muamalatuna is a periodical saintific publication managed by the Department of Hukum Ekonomi Syariah (Islamic Economic Law) Faculty of Sharia UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Focus and scope of Muamalatuna is : 1. Islamic Bussines Law 2. Islamic Bussines Ethics 3. Islamic Economic Thought
Articles 82 Documents
Konsep Dasar Ekonomi Menurut Syariat Islam Jamaludin Jamaludin; Reza Syafrizal
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.2859

Abstract

Ekonomi syariah dibangun di atas empat karakteristik, yaitu: 1). dialektikanilai-nilai spritualisme dan materialism; 2. kebebasan berekonomi; 3. dualisme kepemilikan; 4. menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Hasil Penelitian menunjukan bahwa konsep dasar ekonomi dan keuangan islam adalah terdapat pada Bangunan ekonomi Islami itu didasarkan atas lima nilai universal, yakni: Tauhid (keimanan), ’Adl (keadilan). Nubuwwah (kenabian),Khalifah (pemerintah),dan Ma’ad (hasil). Kelima ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun proposi-proposisi dan teori-teori ekonomi Islami. Dalam operasionalnya, lembaga keuangan syariah yang menerapkan keuangan Islam berada menerapkanprinsip-prinsip keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masingpihak. Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperolehkeuntungan. Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisidananya. Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lilalamin.Kata Kunci: konsep dasar, ekonomi, syariah,
PRAKTIK MUZARA’AH DI PANDEGLANG Dede Permana
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akad bagi hasil pertanian (muzara‟ah) dipraktikkan oleh para petani di tanah air dengan beragam model dan system pengelolaan, termasuk di kalangan para petani di Kabupaten Pandeglang. Penulis berusaha mempelajari model-model aplikasi muzara‟ah di daerah ini. Penelitian ini berangkat dari beberapa pertanyaan utama : Bagaimana praktik akad muzaraah pada masyarakat petani di Pandeglang saat ini? Bagaimana kesesuaian akad muzara'ah yang mereka praktikan dengan fikih Islam? Bagaimana kontribusi praktik muzara'ah ini terhadap peningkatan pendapatan para petani di Pandeglang? Beberapa temuan penting dari penelitian ini, di antaranya : Pertama, secara istilah, konsep muzara‟ah belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat Muslim di Pandeglang, meski dalam tataran praktik sebenarnya ia telah dilakukan oleh para petani di berbagai wilayah tanah air dengan penyebutan istilah yang berbeda-beda. Kedua, kerjasama bagi hasil yang biasa dipraktikkan oleh para petani di Pandeglang lebih sering didasarkan pada adat istiadat yang secara turun temurun berlaku di tengah masyarakat. Ketiga, dari segi model pembagian hasil pertanian, pola bagi hasil yang dilakukan para petani di Pandeglang ini menggunakan revenue sharing, bukan profit sharing. Keempat, sistem pertanian muzara‟ah terbukti efektif dalam upaya meningkatan taraf ekonomi para petani terutama masyarakat bawah (grass root) di pedesaan.Kata Kunci : Bagi Hasil, Muzara‟ah, Pandeglang
Polemik Kesetaraan Warisan Di Tunisia (1956-2016) Dede Permana
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Usulan kesetaraan warisan 1 : 1 antara pria dan wanita menjadi polemik yang terus terjadi di Tunisia, sejak negeri ini meraih kemerdekaan (1956) hingga kini. Polemik ini berangkat dari titik tolak, apakah makna ayat-ayat kewarisan dalam Alquran itu bersifat qath’i atau dzanni? Kelompok yang pro kesetaraan diwakili oleh kalangan modernis, yang umumnya terdiri dari para intelektual. Sedangkan kelompok yang kontra diwakili oleh para ulama dan akademisi di Universitas Zitouna. Polemik ini tidak dapat dipisahkan dari konteks sosio kultural dan politik yang terjadi di negeri berpenduduk 99 persen Muslim ini. Ia harus dibaca dalam konteks percobaan sekulerisasi yang dilakukan oleh Presiden Habib Borguiba (1956-1987) dan Presiden Ben Ali (1987-2011).Kata Kunci : Kesetaraan, Warisan, Tunisia
EPISTEMOLOGI, ONTOLOGI DAN AKSIOLOGI HUKUM ISLAM Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 11 No 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i1.3324

Abstract

Hukum Islam adalah hukum Tuhan yang taken from granted, ia tidak pernah mengalami perubahan sejak diturunkan hingga akhir kehidupan. Sebagai hukum yang universal ia memiliki karakteristik yang senantiasa bisa dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Universalitas hukum Islam didukung oleh seperangkat mashadir al-ahkam yaitu al-Qur’an dan Assunah yang turun dari Allah ta’ala melalui rasulNya. Selain itu ada pula adilah al-ahkam yang dirumuskan oleh para cendekiawan Islam. Hukum Islam yang secara global terdapat di dalam al-Qur’an di jelaskan oleh al-Sunnah yang dikembangkan oleh para juris Islam. Hasilnya adalah hukum Islam yang senantiasa up to date hingga akhir zaman. Pendekatan filsafati untuk mengkaji hukum Islam telah menghasilkan bagaimana ia merupakan metode dalam memperoleh ilmu pengetahuan melalui epistemology. Pada tataran keberadaannya ia menjadi satu disiplin ilmu yang telah kokoh berdiri di atas basis keilmuan berdasarkan wahyu, sehingga secara ontology ilmu hukum Islam menjadi hal unik dalam studi hukum. Aksiologi hukum Islam tercermin dari aplikasi dan implementasi yang konsisten dilakukan umat Islam sebagai hasil dari pemikiran tokohtokohnya. Kata Kunci: Epistemologi, Ontologi, Aksiologi, Hukum Islam
Interaksi Dengan Al Quran E Syibli Syarjaya
MUAMALATUNA Vol 10 No 2 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v10i2.1882

Abstract

.
Pembiayaan Ultra Mikro Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/2018 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 119/DSN-MUI/II/2018 Dania Surnida
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3309

Abstract

rak Pembiayaan Ultra Mikro hadir sebagai solusi bagi masyarakat dari lapisan terbawah yang membutuhkan dana pinjaman. Pembiayaan ini diatur oleh peraturan Menteri Keuangan No 95/PMK.05/ 2018 dan juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.119/DSN-MUI/II/2018. Namun terdapat beberapa perbedaan dalam kedua peraturan tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah lembaga keuangan bukan bank sedangkan menurut Fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 lembaga penyalurnya adalah lembaga keuangan syariah. Sumber pendanaan pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 salah satunya adalah bunga sedangkan dalam fatwa DSN MUI bahwa praktek pembungaan adalah haram. Penetapan margin dalam pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu adalah PIP dapat mengenakan suku bunga/margin kepada penyalur dengan bunga 2%-4% sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 adalah menggunakan konsep bagi hasil dan sesuai dengan akad yang telah ditetapkan. Penyelesaian sengketa pada pembiayaan ultra mikro menurut Permenkeu NO 95/ PMK.05/2018 adalah dengan mekanisme tanggung renteng. Sedangkan dalam fatwa DSN MUI No 119/DSN-MUI/II/2018 penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariahKata Kunci: pembiayaan, ultra mikro, fatwa DSN-MUI
Dimensi Sharia Leadership Dalam Pengelolaan Zakat Zenno Noeralamyah
MUAMALATUNA Vol 11 No 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i1.1949

Abstract

Substansi sharia leadership (kepemimpinan syariah) berorientasi pada karakteristik kepemimpinan modern, rasional dan kontekstual yang disandingkan dengan batasan syariat yang memiliki nilai dan illat yang dapat diadopsi oleh lembaga zakat. Karakter lembaga zakat yang unik sebagai pekerjaan profesional sekaligus mengemban tugas syariat menuntut adanya keseimbangan antara aspek luar (manajerial) dan aspek internal (spiritual). Dengan kontekstualisasi nilai-nilai kepemimpinan syariah dalam lingkup negara ke dalam lingkup yang lebih kecil yaitu lembaga zakat, ketercapaian tujuan zakat untuk mewujudkan kemaslahat sosio-ekonomi umat dapat diwujudkan. Tugas keamilanmerupakan tugas resmi, diawasi oleh pemerintah, nirlaba, berbadan hukum,profesional dan akuntabel.Kata Kunci: Sharia Leadership, Pengelolaan Zakat
Larangan Impor Hewan dari China Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nita Anggraeni
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3299

Abstract

Kemunculan virus baru covid-19 pada akhir tahun 2019 pada akhirnya menjadi pandemidi seluruh dunia. Banyak negara yang mengambil kebijakan lock down, bahkan di beberapa negara, kebijakan lock down ini tidak hanya untuk lalu lintas barang, namun juga untuk arus lalu lintas orang dalam rangka melindungi negaranya dari wabah tersebut. Wabah Corona yang diyakini berasal dari Wuhan, salah satu kota di Cina ini disebabkan oleh virus yang diberi nama covid-19.Virus ini dapat ditularkan melalui perantara hewan.Secara scientific evidence (terbukti ilmiah) hewan yang menjadi carrier (perantara) adalah binatang hidup, oleh karena itu, pada bulan Februari 2020 Pemerintah Indonesia resmi melarang sementara impor binatang hidup atau binatang hidup yang telah transit di China. Larangan sementara ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya virus corona ke Indonesia, Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT. Larangan tersebut berlaku bagi 53 pos tarif barang, tetapi tidak berlaku untuk ikan.Sebagai negara anggota World Trade Organization yang menghendaki arus perdagangan bebas tanpa hambatan, tentu regulasi ini tidak boleh keluar dari regulasi yang berasal dari kesepakatan anggota. WTO menghendaki perdagangan bebas, akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang menghendaki hambatan-hambatan perdagangan dalam keadaan tertentu karena alasan ekonomi dan atau kesehatan.Kata Kunci: larangan impor, pandemi, Covid-19, hewan hidup
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN HEWAN YANG DILINDUNGI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Yoanita Taufiqoh; Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hewan yang dilindungi adalah hewan langka yang dalam keadaannya rentan akan kepunahan atau hewan yang dalam keadaan populasinya jarang ditemui. Maka sebab itu tidak semua pihak boleh memilikinya, karena hewan yang dilindungi oleh negara tidak bisa diperperdagangankan secara bebas tanpa seizin negara. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang bagaimana hukum dari perdagangan hewan yang dilindungi menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap perdagangan hewan yang dilindungi menurut hukum positif adalah dengan melakukan sistem penyangga kehidupan atau disebut konservasi. Sedangkan menurut hukum Islam perdagangan hewan langka tidak sesuai dengan perdagangan yang disyariatkan oleh Islam, karena hewan adalah bagian dari suatu ekosistem penyangga kehidupan, jika salah satunya hilang maka tidak akan seimbang dan berdampak menjadi kerusakan lingkungan karenanya perdagangan ini masuk dalam kategori perdagangan fasid atau perdagangan yang rusak. Relevansi pengaturan konsep perlindungan hukum terhadap perdagangan hewan yang dilindungi adalah dalam hukum Islam kasus ini berpacu pada hukum Ta’zir yaitu diserahkan kepada pemerintah yang mana pemerintah sudah mengelurkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 Ayat (2) untuk menjatuhkan hukuman penjara pada pelaku maksimal lima tahun penjara dan dikenakan denda 100.000.000 rupiah.Kata kunci: perlindungan hukum, perdagangan hewan,hukum Islam, hukum positif
Jual Beli Ayam Potong Sembelihan Ahli Kitab Perspektif Hukum Islam Nurfidini Ristianti; Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Jual beli ayam potong merupakan jual beli yang sudah lama dikenal masyarakat serta mempunyai banyak keuntungan bagi masyarakat. Jual beli ayam potong yang terjadi di Pasar Tradisional Cikande dalam proses penyembelihannya ada yang dilakukan oleh non Muslim. Dalam hal ini masih terjadi pertentangan mengenai status kehalalannya. Dari sinilah awal penelitian ini dilaksanakan dengan objek penelitiannya yaitu jual beli ayam potong yang terjadi di Pasar Tradisional Cikande dan untuk menggali bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli ini. Hasil penelitian ini bahwa hukum hasil sembelihan Ahli Kitab terdapat perbedaan pendapat, pendapat yang menghalalkan sembelihan Ahli Kitab karena keumuman ayat Al-qur’an surat Al-Maidah (5). Dan yang mengharamkan sembelihan Ahli Kitab karena mengganggap Ahli Kitab di zaman sekarang sudah menyimpang. Ayam potong hasil sembelihan Ahli Kitab yang diperjualbelikan di pasar tradisional Cikande selama sembelihannya dapat dipastikan tidak diniatkan untuk bertaqorrub kepada Tuhannya, maka hukum sembelihannya halal. Dan hukum menjualnya diperbolehkan. Kemudian, hukum membeli ayam potong hasil sembelihan Ahli Kitab diperbolehkan karena Ahli Kitab tidak termasuk ke dalam kaum musyrikin.Kata Kunci: sembelihan, ahli kitab, hukum Islam, Cikande