CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman
Vol. 6 No. 2 (2020): DESEMBER 2020

HUKUM PERJANJIAN ISLAM: KAJIAN TEORI DAN IMPLIMENTASINYA DI INDONESIA

Abdul Jalil (STAI Hasan Jufri Bawean Gresik)



Article Info

Publish Date
04 Jan 2021

Abstract

Secara substansial hukum bermakna sebagai aturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum perikatan yang dalam tataran praktis disebut hukum perjanjian/kontrak merupakan bidang hukum yang sangat penting di era globalisasi terutama dalam mendukung kegiatan di sektor perdagangan dan transaksi bisnis. Terlebih, dalam dinamika kehidupan modern saat ini, menyatukan hubungan antara para pihak dalam lingkup kepentingan sosial-ekonomi bukanlah persoalan yang sederhana. Oleh arena dalam artikel ini mejelaskan tentang hukum perjanjian islam dalam kajian kajian teori dan implimentasinya di indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

cendekia

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Cendekia diterbitkan dua kali setahun (edisi Juni dan Desember), oleh Tim Jurnal STAI Hasan Jufri Bawean dengan open journal system (OJS). Jurnal Cendekia merupakan jurnal ilmiyah yang mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam bidang studi keislaman meliputi pendidikan, hukum, ekonomi, dan ...