JURIDICA : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani
Vol. 2 No. 1 (2020): Pembaharuan Hukum dan Pengadilan

BATASAN KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MELIBATKAN BADAN NEGARA ATAU PEJABAT PEMERINTAH DITINJAU DARI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2019

HAIRUL MAKSUM (Universitas Gunung Rinjani)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2020

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana batasan kewenangan mengadili Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan kompetensinya menurut peraturan perundang-undangan dan Kedua, Bagaimana pengaturan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara perbuatan melawan hukum apabila melibatkan Badan Negara atau Pejebat Pemerintah. Menurut PERMA No. 2 Tahun 2019. Penelitian ini pada prinsifnya bertujuan untuk mengetahui batasan kewenangan mengadili antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, karena dalam pelaksanaan hukum acara dipengadilan sering sekali terjadi titik singgung terhadap kewenangan mengadili antara kedua Lapangan Pengadilan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama tentang kompetensi absolut antara Peradilan Umum dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, baik itu di dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang tentang Mahakamah Agung, akan tetapi pengaturan tersebut masih bias karena tidak menyebutkan secara spesifik batasan-batasan kewenangan tersebut, sehingga menimbulkan titik singgung dalam penerapan. Untuk menghindari titik singgung tentang kewenangan mengadili antara kedua pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara maka Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi mengaturnya dengan mengeluarkan PERMA yang bersifat Lex specialist untuk mengatur tentang itu, sehingga dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

juridica

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The purpose of JURIDICA is to provide space or place for academics, researchers, practitioners and students to publish articles from the original research results or articles from the study and legal analysis. The scope of articles published in this journal addresses a variety of topics, including: ...