Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana batasan kewenangan mengadili Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan kompetensinya menurut peraturan perundang-undangan dan Kedua, Bagaimana pengaturan kewenangan mengadili Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara perbuatan melawan hukum apabila melibatkan Badan Negara atau Pejebat Pemerintah. Menurut PERMA No. 2 Tahun 2019. Penelitian ini pada prinsifnya bertujuan untuk mengetahui batasan kewenangan mengadili antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, karena dalam pelaksanaan hukum acara dipengadilan sering sekali terjadi titik singgung terhadap kewenangan mengadili antara kedua Lapangan Pengadilan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama tentang kompetensi absolut antara Peradilan Umum dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, baik itu di dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang tentang Mahakamah Agung, akan tetapi pengaturan tersebut masih bias karena tidak menyebutkan secara spesifik batasan-batasan kewenangan tersebut, sehingga menimbulkan titik singgung dalam penerapan. Untuk menghindari titik singgung tentang kewenangan mengadili antara kedua pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara maka Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang tertinggi mengaturnya dengan mengeluarkan PERMA yang bersifat Lex specialist untuk mengatur tentang itu, sehingga dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
Copyrights © 2020