Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 10 No 02 (2020): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu

AKIBAT HUKUM PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN

I komang Darman (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

Kebijakan dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan Perumahaan sudah banyak dibuat, namum demikian implementasi pelaksanaan peraturan tersebut kurang efektif karena tidak didukung dengan data tanah pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan sikap proaktif sehingga alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan terus terjadi, yang mengakibatkan semakin sempitnya tanah pertanian. Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian pangan menjadi kawasan perumahan. Berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (30) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, bagi setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian menjual atau mengalihkan hak miliknya, maka fungsi dari pada tanah tersebut tidak boleh diubah. Jika mengubah dan menyebabkan saluran irigasi, infrastruktur serta mengurangi kesuburan tanah maka sesuai dengan pasal 51 ayat (2), orang tersebut berkewajiban untuk merehabilitasi lahan, dengan cara mpenyempurnaan sarana dan prasarana mencakup irigasi, jalan usaha tani, ketersedian alat pengolahan tanah mekanis dan membangun irigasi kembali agar tanah pertanian produktif. Apabila Alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka akan di kenakan sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi Denda Sesuai.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

belom-bahadat

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hukum Agama Hindu sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga ...