I Komang Darman
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

MEKANISME PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH I Komang Darman
Belom Bahadat Vol 8 No 2 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v8i2.202

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Hak atas tanah yang di berikan negara kepada setiap orang sebagai warga negara untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan PerUndang-undangan dan keterrtiban umum. Dengan perlakukan yang sedemikan rupa nterhadak hak atas tanah yang dimilikinya namun demi kepentingan umum atas tanah yang di berikan negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional namun hak itu harus di relakan untuk negara demi kepentingan umum.Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar menteri agraria, kehaiman dan mentri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.
ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA I Komang Darman
Belom Bahadat Vol 8 No 1 (2018): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v8i1.234

Abstract

Kebijakan dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan Perumahaan sudah banyak dibuat, namum demikian implementasi pelaksanaan peraturan tersebut kurang efektif karena tidak didukung dengan data tanah pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan sikap proaktif sehingga alih fungsi tanah pertanian terus terjadi.Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian pangan berkelanjuatan berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang menjelaskan bagi setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian menjual atau mengalihkan hak miliknya, maka fungsi dari pada tanah tersebut tidak boleh diubah. Jika mengubah dan menyebabkan saluran irigasi, infrastruktur serta mengurangi kesuburan tanah maka berdasarkan pasal 51 ayat (2), orang tersebut berkewajiban untuk merehabilitasi lahan, dengan cara mpenyempurnaan sarana dan prasarana mencakup irigasi, jalan usaha tani, ketersedian alat pengolahan tanah mekanis dan membangun irigasi kembali agar tanah pertanian produktif.
Akibat Hukum Perbuatan Aparat Pemerintah yang Tidak Sah Dalam melaksanakan Pemerintahan I Komang Darman
Belom Bahadat Vol 7 No 2 (2017): Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v7i2.258

Abstract

Perbuatan Aparat pemerintah yang termasuk dalam perbuatan hukum dapat berupa :perbuatan hukum menurut hukum privat dan perbuatan hukum menurut hukum publik. Perbuatanhukum menurut hukum privat dalam hukum tata pemerintahan terjadi perdebatan apakahmerupakan lapangan ilmu hukum tata pemerintahan atau bukan. Namun yang dibahas dalamlingkup hukum tata pemerintahan yakni perbuatan hukum menurut hukum publik.Akibat Hukum kewenangan yang tidak sah ialah batal demi hukum, begitu juga dengankonsekuensi yuridis perbuatan hukum aparat pemerintah yang dinyatakan batal demi hukumpada mulanya didasari dengan kewenangan yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat-syaratketentuan yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan aparat pemerintah dinyatakan sah. akibathukum atau sanksi nya berupa semua perbuatan yang dilakukan dianggap belum pernah adasehingga segala sesuatunya harus dikembalikan seperti sedia kala atau alternative keduamemakai batal nisbi yakni sebagian perbuatan dianggap sah dan sebagian lagi diputuskan batal.
AKIBAT HUKUM PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN I komang Darman
Belom Bahadat Vol 10 No 02 (2020): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33363/bb.v10i02.566

Abstract

Kebijakan dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan Perumahaan sudah banyak dibuat, namum demikian implementasi pelaksanaan peraturan tersebut kurang efektif karena tidak didukung dengan data tanah pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan sikap proaktif sehingga alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan terus terjadi, yang mengakibatkan semakin sempitnya tanah pertanian. Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian pangan menjadi kawasan perumahan. Berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (30) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, bagi setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian menjual atau mengalihkan hak miliknya, maka fungsi dari pada tanah tersebut tidak boleh diubah. Jika mengubah dan menyebabkan saluran irigasi, infrastruktur serta mengurangi kesuburan tanah maka sesuai dengan pasal 51 ayat (2), orang tersebut berkewajiban untuk merehabilitasi lahan, dengan cara mpenyempurnaan sarana dan prasarana mencakup irigasi, jalan usaha tani, ketersedian alat pengolahan tanah mekanis dan membangun irigasi kembali agar tanah pertanian produktif. Apabila Alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka akan di kenakan sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi Denda Sesuai.
KEWENAGAN KEPALA DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PADA MASYRAKAT DI DESA MAMPAI KECAMATAN KAPUAS MURUNG KABUPATEN KAPUAS I Komang Darman
Belom Bahadat Vol 12 No 2 (2022): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu
Publisher : Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-