CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Kemasyarakatan
Vol 22, No 1 (2021): Februari 2021

Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar

Eko Adrianto (Universitas Asahan)
Indra Perdana (Universitas Asahan)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2021

Abstract

Hak Guna bangunan ialah suatu keberadaan hak yang dimiliki oleh subyek hukum, yang mana di dasari pada ketentuan yang diatur di dalam UUPA. Mengenai Hak Guna Bangunan, maka yang dalam hal ini diberikan suatu hak atas tanah ialah dengan tujuan agar dapat membangun suatu permukiman berupa rumah ataupun juga dalam hal ini dapat berbentuk seperti kantor. Tanah ialah suatu daratan yang terbentuk dikarenakan adanya suatu pristiwa alam, yang dimana dapat dimanfaatkan sebagai lahan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan serta sebagai salah satu tempat untuk mendirikan bangunan temapt tinggal/menjalankan usaha. Pada penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer, yaitu : Peraturan PerundangUndangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak jauh berbeda dari pemberian Hak Numpang Karang (recht van postal) yang diatur dalam Pasal 711 jo. Pasal 713 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Tanah Terlantar, Tinjauan Yuridis.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

cj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat merupakan wadah memuat artikel bidang Ilmu Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Asahan secara berkala 6 bulanan yaitu setahun 2 kali terbit pada bulan Februari dan Agustus. Jurnai ini membahas tentang bidang ...