Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Hilangnya Hak Guna Bangunan Karena Di Telantarkan Oleh Pemiliknya Ditinjau Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar Eko Adrianto; Indra Perdana
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 22, No 1 (2021): Februari 2021
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v22i1.1864

Abstract

Hak Guna bangunan ialah suatu keberadaan hak yang dimiliki oleh subyek hukum, yang mana di dasari pada ketentuan yang diatur di dalam UUPA. Mengenai Hak Guna Bangunan, maka yang dalam hal ini diberikan suatu hak atas tanah ialah dengan tujuan agar dapat membangun suatu permukiman berupa rumah ataupun juga dalam hal ini dapat berbentuk seperti kantor. Tanah ialah suatu daratan yang terbentuk dikarenakan adanya suatu pristiwa alam, yang dimana dapat dimanfaatkan sebagai lahan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan serta sebagai salah satu tempat untuk mendirikan bangunan temapt tinggal/menjalankan usaha. Pada penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer, yaitu : Peraturan PerundangUndangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah negara dan tanah Hak Pengelolaan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak jauh berbeda dari pemberian Hak Numpang Karang (recht van postal) yang diatur dalam Pasal 711 jo. Pasal 713 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Tanah Terlantar, Tinjauan Yuridis.