Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
Vol 26, No 2, September 2020

TANGGUNGJAWAB NEGARA MELINDUNGI GURU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALNYA

Derry Angling Kesuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

Guru adalah Pendidik Profesional yang tugas dan peranya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara selaku pemangku kewajiban dalam melindungi guru dari tindakan kriminilasi akibat melaksanakan tugas profesionalnya. Pada tataran peraturan, pemerintah telah melakukan tindakan aktif berupa pengundangan beberapa peraturan terkait tugas dan peran guru. Namun dalam taraf penegakan hukkum, masih sering ditemui guru yang berhadapan dengan hukum akibat laporan dari orang tua murid atas tindakan guru yang mendisiplinkan murid. Mahkamah Agung selaku judex juris, melalui putusan Nomor : 1554K/ Pid /2013 telah memvonisbebas guru di Majalengka yang bernama Aop Saopudin selaku terdakwa karena Mahkamah Agung menggangap apa yang dilakukanya sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/ tindakanya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin. Putusan Mahkamah Agung merupakan wujud tanggungjawab negara melalui lembaga kekuasaan kehakiman memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Disiplin

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke ...