Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari harta kekayaan yang dipisahkan dan dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota. Dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 pada tanggal 6 Agustus 2001 yang mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, diharapkan upaya untuk mewujudkan kepastian hukum tentang Yayasan di Indonesia dapat terwujud. Namun, pada tanggal 6 Oktober 2004, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 agar peraturan yang ada tentang yayasan dapat disempurnakan untuk meminimalkan kemungkinan penggunaan jabatan seperti yang dijelaskan.Masalah dalam penulisan ini adalah:Tahukah anda perubahan-perubahan yang terjadi dalam pendirian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001? Bagaimana Dampak Organ Yayasan dan Laporan Tahunan Yayasan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan? Dari pembahasan masalah tersebut, dapat dibuka proses pendirian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 bahwa perubahan-perubahan yang terjadi dalam undang-undang yayasan terakhir khususnya proses pendirian yayasan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 adalah hasil penyempurnaan UU. -UU Yayasan yang lama Nomor 16 Tahun 2001. Penyempurnaan tersebut meliputi cara atau prosedur hukum yang harus dilalui oleh pendiri Yayasan atau Notaris untuk mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2021