Penelitian ini adalah implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007Tentang Pedoman Pengelolaan kekayaan Desa. Dalam pengelolaan kekayaan desa belum dapat terlaksanasesuai seperti apa yang diharapkan. Ini dapat dilihat sering terjadinya permasalahan dalam kebijakanpengelolaan kekayaan desa, sistem pengelolaan kekayaan desa yang belum berpedoman secara tepat danprosedur penyusunan laporan kekayaan desa yang tentunya sangat berpengaruh terhadap hasil akhirsebuah pembukuan kekayaan desa. Sehingga banyak rencana yang akan dilaksanakan akan menjaditertunda karena belum optimalnya administrasi kekayaan desa. Jenis penelitian yang digunakan adalahdeskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian terdiri atas Camat Belimbing, Kepala DesaBatu Buil beserta perangkatnya yang menangani pengelolaan kekayaan desa. Teknik pengumpulan datayang digunakan adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian diketahuiimplementasi pengelolaan kekayaan desa kepala desa beserta perangkatnya tidak secara jelas menjalankankebijakan pengelolaan kekayaan desa ini terlihat dari Sistem dan prosedur pengelolaan laporan kekayaandesa oleh kepala desa belum berjalan dilakukan berdasarkan pedoman pengelolaan kekayaan desa.Sehingga, laporan kekayaan desa yang disusun dan disajikan belum sepenuhnya sesuai dengan PeraturanMenteri Dalam negeri Nomor 4 Thaun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Selain itu,laporan kekayaan desa tersebut belum dapat disampaikan secara tepat waktu. Faktor yang mempengaruhiadalah berkaitan dengan teknis administrasi, teknis operasional dan sumber daya manusia aparatur desa.
Copyrights © 2021