Kepala Desa telah melaksanakan fungsi manajemen melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Jalan melibatkan masyarakat, serta perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai wakil masyarakat di desa, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan desa sedangkan dalam pelaksanaan tugas sudah dilakukan pembagian pekerjaan. Pelaksanaan Infrastruktur Jalan sesuai dengan perencanaan yang yang telah di tentukan khususnya jalan Desa, tetapi proyek jalan Kabupaten tidak sesuai dengan hasil musrenbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa). Pengawasan kinerja Kepala Desa dilaksanakan oleh (BPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya, namun belum maksimal karena BPD memiliki pekerjaan lain di samping sebagai BPD. Perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
Copyrights © 2020