Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dalam ketatanegaraan Indonesia berdasarkan analisis Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus penelitian ini mencoba mendalami tentang bentuk implementasi perlindungan yang negara berikan kepada warga negaranya dalam hak asasi manusia terkhusus dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama. Disamping itu skripsi ini juga mencoba meneliti tentang perlindungan yang negara berikan terhadap nilai-nilai kebebasan beragama dan meneliti perlindungan kebebasan beragama dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan berupa studi pustaka. Melalui metode inilah penyusun mengumpulkan dokumen dan data yang kemudian diolah menggunakan analisis isi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa bentuk implementasi perlindungan kebebasan beragama dalam ketatanegaraan Indonesia berdasarkan analisis Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dengan ditetapkannya kedudukan aspek ketuhanan dalam setiap nafas peraturan perundang-undangan dalam konstitusi yang berlaku dan negara memiliki tanggungjawab untuk bersikap adil atas perlindungan kepada segenap agama yang ada dalam menetapkan batasan dan larangan dalam melaksanakan ajaran agama yang diyakininya guna menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan yang mengatasnamakan agama tertentu. Kata Kunci: Implementasi Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia, Perlindungan.
Copyrights © 2020