Iqlima Fauziah
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Perlindungan Negara Terhadap Kebebasan Beragama dalam Ketatanegaraan Indonesia Iqlima Fauziah; Mujar Ibnu Syarif
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v2i3.17661

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dalam ketatanegaraan Indonesia berdasarkan analisis Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus penelitian ini mencoba mendalami tentang bentuk implementasi perlindungan yang negara berikan kepada warga negaranya dalam hak asasi manusia terkhusus dalam ruang lingkup hak kebebasan beragama. Disamping itu skripsi ini juga mencoba meneliti tentang perlindungan yang negara berikan terhadap nilai-nilai kebebasan beragama dan meneliti perlindungan kebebasan beragama dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan berupa studi pustaka. Melalui metode inilah penyusun mengumpulkan dokumen dan data yang kemudian diolah menggunakan analisis isi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa bentuk implementasi perlindungan kebebasan beragama dalam ketatanegaraan Indonesia berdasarkan analisis Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dengan ditetapkannya kedudukan aspek ketuhanan dalam setiap nafas peraturan perundang-undangan dalam konstitusi yang berlaku dan negara memiliki tanggungjawab untuk bersikap adil atas perlindungan kepada segenap agama yang ada dalam menetapkan batasan dan larangan dalam melaksanakan ajaran agama yang diyakininya guna menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan yang mengatasnamakan agama tertentu. Kata Kunci: Implementasi Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia, Perlindungan.