Harta bersama merupakan harta yang didapat selama ikatan pernikahan. Apabila terjadi perpisahan maka masing-masing dari pasangan suami-istri berhak separuh dari harta gono-gini tersebut selama tidak ditentukan lain dalam sebuah kesepakatan perkawinan. SEMA nomor 3 tahun 2018 menyebutkan: "tuntutan atau gugatan terhadap harta bersama yang objek sengketannya masih digadikan (agunkan) sebagai sebuah jaminan utang/objek tersebut mengandung perselisihan kepemilikan akibat dari perbuatan transaksi suami-istri dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis SEMA tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan bahan hukum priemer yaitu SEMA Nomor 3 tahun 2018 sementara bahan hukum skundernya yaitu buku, jurnal, artikel yang berhubungan dengan harta bersama. Setelah itu data dianalisis dengan metode diskripsi dan conten analisis. Hasil penelitian disimpulkan SEMA tersebut menginginkan jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan, pada prinsipnya harta bersama dan hutang bersama diperoleh selama ikatan perkawinan dan menjadi tanggungjawab bersama, perlu ada revisi dan penambahan pasal KHI dan dengan ditolaknya gugatan harta bersama yang objek sengketannya masih diagunkan dan objek tersebut mengandung sengketa dan seterusnya sudah sejalan dengan kaidah: "Menghindari kemudharatan harus didahulukan dari pada mengambil manfaat."
Copyrights © 2021