Jurnal Idea Hukum
Vol 7, No 1 (2021): Jurnal Idea Hukum

KONTRIBUSI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK BERSENJATA MODERN

DANIAL, DANIAL (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Islam terhadap perkembangan hukum humaniter internasional sebagai disiplin ilmu yang mengatur tentang perlindungan terhadap korban perang dan pembatasan terhadap sarana dan metode perang. Analisis terhadap kontribusi Islam ini dilakukan untuk mengetahui dan menemukan pengaturan perang apa saja dalam hukum perang Islam yang sudah dan belum di adopsi oleh hukum hukum humaniter internasional.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, kontribusi hukum Islam terhadap pengaturan konflik bersenjata dalam hukum humaniter internasional dapat memanusiawikan perang. Namun demikian masih terdapat beberapa aturan perang Islam yang belum diadosi oleh hukum humaniter internasional diantaranya tentang larangan perang, dan kualifikasi yang menjadi syarat-syarat perang. sehingga setiap permasalahan di masyarakat internasional berpotensi menjadi konflik bersenjata dan setiap konflik bersenjata menimbulkan korban penduduk sipil dan kerusakan obyek sipil. Kedua, Perspektif Islam terhadap hukum humaniter internasional pada dasarnya tidak ada perbedaan pengaturan. Ajaran Islam sejalan dengan hukum humaniter internasional. Perbedaannya hanya terletak pada tanggungjawab penerapannya, dimana dalam hukum positif, tanggungjawab itu hanya bersifat duniawi saja, sementara dalam hukum Islam tanggungjawab itu bersifat duniawi dan ukhrawi sekaligus

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Focus of JIH is publishing the manuscript of outcome study, and conceptual ideas which specific in the sector of Law science. We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Criminal Law, Civil Law, ...