Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penataan pasar tradisional di Kabupaten Karimun memiliki tujuan untuk mengetahui proses implementasi kebijakan dalam melakukan perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar untuk mengetahui upaya dalam melakukan pemberdayaan pedagang tradisional dan mengetahui pelaksana kebijakan dalam melakukan perlindungan terhadap pasar tradisional dan penataan pasar. Metode pelaksanaan dalam penelitian ini menggunakan penelitian deksriptif kualitatif dengan. Sumber data yang didapatkan berasal dari data primer dan sekunder. Teknik untuk mengumpulkan data nanti dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan kuesioner. Penataan pasar tradisional di Pasar Meral Kabupaten Karimun merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melakukaan penataan pasar tradisional, akan tetapi pada kenyataannya dalam proses pengimplementasian kebijakannya tidak sesuai dimana masih terdapat pasar-pasar tradisional yang belum tertata dengan baik. Penataan pasar Tradisional belum terlaksana dengan baik dikarenakan sumberdaya manusia yaitu pedagang tradisional yang masih sulit untuk ditata,hal tersebut dikarenakan tidak adanya program-program pemberdayaan untuk pedagang Tradisional untuk meningkatkan kualitas penataan pasar Tradisional
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021