Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberi kewenangan dari pemerintah pusat, supaya daerah mampu mengatur dan mengembangkan daerahnya sendiri dengan pemanfaatan sumber daya yang tersedia baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Tujuan penelitian ini untuk Mengetahui profesionalitas dan Akutanbilitas aparatur kampung dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif diskriptif. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara, hal ini mendasarkan diri pada laporan tentang diri sendiri atau self-report, atau setidak-tidaknya pada pengetahuan dan atau keyakinan pribadi. peneliti melakukan wawancara kepada informan terkait pelaksanaan alokasi dana kampung. Hasil penelitian menunjukan, profesionalitas aparatur kampung dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Kampung Bener Ayu Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, yang diukur melalui indikator yang menentukan profesionalitas dapat dikatakan sudah terpenuhi walaupun belum maksimal. Pada disiplin kerja dapat dikatakan kurang terpenuhi dan perlu dilakukan perbaikan. Mengenai akuntabilitas aparatur kampung dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Kampung Bener Ayu, yang diukur melalui lima indikator yang menentukan dapat dikatakan terlaksana dengan baik secara keseluruhan. Hanya saja penerapan good governance yang belum maksimal dengan tidak dilibatkannya pihak swasta dalam pelaksanaan alokasi dana kampung di Bener Ayu.
Copyrights © 2021