Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui kewenangan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan terkait dengan TPPU sebagai upaya pencegahan pemberantasan TPPU. Hasilnya diharapkan bisa memberikan masukan terhadap lembaga terkait dan penyelenggara negara khususnya penyidik dalam upaya pemberantasan kejahatan illegal logging terkait dengan TPPU, sehingga kejahatan dibidang kehutanan bisa dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Mendorong legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) merevisi apa yang kurang khususnya perluasan penyidik TPPU serta Langkah baik penanganan TPPU dengan memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan didalam penegakan hukum secara nasional. TPUU adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana asal. Pada intinya Pencucian uang ialah mengejar harta hasil dari kejahatan dimana jenis kejahatan yang disebut dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8/2010 TPPU. Didalam kewenangannya PPNS Kehutanan untuk melakukan penyidikan kejahatan hanya terbatas dibidang kehutanan sebagaimana diatur dalam UU kehutanan.
Copyrights © 2021