Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBATASAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANAN TERKAIT PENCUCIAN UANG Idhor, Mohammad; Yudianto, Otto; Herlin Setyorini, Erny
Jurnal Akrab Juara Vol 6 No 3 (2021)
Publisher : Yayasan Akrab Pekanbaru

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui kewenangan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan terkait dengan TPPU sebagai upaya pencegahan pemberantasan TPPU. Hasilnya diharapkan bisa memberikan masukan terhadap lembaga terkait dan penyelenggara negara khususnya penyidik dalam upaya pemberantasan kejahatan illegal logging terkait dengan TPPU, sehingga kejahatan dibidang kehutanan bisa dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Mendorong legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) merevisi apa yang kurang khususnya perluasan penyidik TPPU serta Langkah baik penanganan TPPU dengan memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan didalam penegakan hukum secara nasional. TPUU adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana asal. Pada intinya Pencucian uang ialah mengejar harta hasil dari kejahatan dimana jenis kejahatan yang disebut dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8/2010 TPPU. Didalam kewenangannya PPNS Kehutanan untuk melakukan penyidikan kejahatan hanya terbatas dibidang kehutanan sebagaimana diatur dalam UU kehutanan.
PEMBATASAN KEWENANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANAN TERKAIT PENCUCIAN UANG Idhor, Mohammad; Yudianto, Otto; Herlin Setyorini, Erny
Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial Vol. 6 No. 3 (2021)
Publisher : Yayasan Azam Kemajuan Rantau Anak Bengkalis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui kewenangan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan terkait dengan TPPU sebagai upaya pencegahan pemberantasan TPPU. Hasilnya diharapkan bisa memberikan masukan terhadap lembaga terkait dan penyelenggara negara khususnya penyidik dalam upaya pemberantasan kejahatan illegal logging terkait dengan TPPU, sehingga kejahatan dibidang kehutanan bisa dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Mendorong legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) merevisi apa yang kurang khususnya perluasan penyidik TPPU serta Langkah baik penanganan TPPU dengan memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan didalam penegakan hukum secara nasional. TPUU adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana asal. Pada intinya Pencucian uang ialah mengejar harta hasil dari kejahatan dimana jenis kejahatan yang disebut dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8/2010 TPPU. Didalam kewenangannya PPNS Kehutanan untuk melakukan penyidikan kejahatan hanya terbatas dibidang kehutanan sebagaimana diatur dalam UU kehutanan.