Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial
Vol 6 No 3 (2021): Agustus

PENGATURAN KONTRAK DALAM VALIDITAS MUAMALAH

Abdul Latip (Unknown)
Sri Sudiarti (Unknown)
Julfan Saputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2021

Abstract

Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa hukum Islam mengakui adanya kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak yang dimaksud adalah kebebasan dalam menentukan bentuk-bentuk perjanjian yang digali berdasarkan dalil-dalil umum dalam Islam. Nas-nas al-Qur’an dan Sunnah Nabi serta kaidah-kaidah fiqih menunjukkan bahwa hukum Islam menganut as kebebasan berkontrak. Selain itu Al-quran juga menyatakan dengan tegas bahwa pelaku akad wajib didasarkan pada keridhoan sehingga ada persetujuan diantara pelaku akad (kontrak) selain itu juga larangan terhadap pelaku riba dan gharar hal tersebut agar terpeliharanya kemaslahatan bagi para pihak pelaku akad (konttrak). Senada dengan al-Quran, Hadi para ulama juga berpendapat tentang perbuatan akad yang tidak dibenarkan didalam syariah seperti akad yang dilakukan dengan cara yang rela serta larangan terahadap riba dan gharar. Sejalan dengan itu hukum positip yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga mengatur tentang akad-akad kontrak. Maka dengan demikian baik hukum syariah maupun hukum positip mengatur akad kontrak dengan tujuan kesejahteraan dan kepastian hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

akrabjuara

Publisher

Subject

Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Chemistry Medicine & Pharmacology

Description

URNAL AKRAB JUARA adalah sebuah jurnal pendidikan dan pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu-ilmu sosial untuk para pendidik dan pendidikan yang ingin menungkan hasil karya ilmiahnya dengan nuangsa teknologi pembelajaran serta pengajaran dalam bidang masing-masing ...